BPS Kabupaten Gowa menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan
Pendataan Potensi Desa/Kelurahan (PODES) 2024
1 Mei 2024 | Kegiatan Statistik
Tujuan Pendataan Podes 2024 adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan
pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan
infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan. Sedangkan
tujuan khusus dari Podes 2024 adalah
a.
Menyediakan data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Ekonomi 2026.
b. Sebagai sarana untuk Updating Master File Desa (MFD).
c.
Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki
desa/kelurahan yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah.
d. Menyediakan data bagi keperluan klasifikasi tipologi desa.
e.
f.
Sebagai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik.
Menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics).
g. Menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan
desa tertinggal, variabel konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana, dan
identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis.
h. Menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/kemajuan
desa.
Podes 2024 dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa
meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan Permukiman
Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementerian terkait di seluruh Indonesia. Podes 2024
juga mencakup semua wilayah kecamatan, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
PELAKSANAAN LAPANGAN: Pencacahan/Pendataan 2 Mei – 31 Mei 2024
7 Pengawasan/Pemeriksaan 2 Mei – 4 Juni 2024
8 Supervisi 2 Mei – 4 Juni 2024